Ketetapan Hal Asuh Anak Di Bawah Umur
Ketetapan Hal Asuh Anak Di Bawah Umur – Saat ini sudah semakin banyak orang yang merasa bahwa sesuatu hal sangatlah sulit untuk dapat di jalankan dan tidak semudah yang di pikirkan. Mengenai hal ini dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata tidak mengatur secara pasti apakah ayah atau ibu yang berhak atas pengasuhan anak, hak asuh anak jatuh kepada ibu itu di atur dalam kompilasi hukum islam tersebut.
Berkaitan hal ini hak asuh anak juga bisa dicabut oleh pengadilan child custody jika orang tua tersebut melalaikan tugas dan kewajibannya untuk membesarkan anaknya dengan baik, seperti yang disebutkan dalam pasal 49 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah:
Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
la berkelakuan buruk sekali.
Dalam pasal 30 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juga menyebutkan:
Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Sebagai contoh kasus hak asuh anak di bawah umur yang jatuh kepada ayah dapat kita lihat pada putusan mahkamah agung No 2947/PDT/2008:
Dari putusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan putusnya perkawinan, tidaklah lalu menyebabkan seorang anak yang masih di bawah umur harus ditaruh di bawah perwalian.
Pengertian perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang masih di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua meliputi pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya (Pasal 50 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
Namun demikian, MA dalam putusan kasasinya telah mengambil sikap tegas yakni manakala seorang ibu telah melalaikan dan mengabaikan peran, tugas, tanggung jawab & kewajibannya untuk merawat, mengasuh, mendidik & memelihara anak-anak yang masih di bawah umur terbukti dalam perkara ini (putusan mahkamah agung No 2947/PDT/2008) tergugat (ibu) sering mabuk-mabukan dan berselingkuh dengan orang lain, maka hak asuh terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur dicabut dan diserahkan pada Ayah (Penggugat).
Bahwa sikap dan pendirian MA dalam putusannya tersebut untuk memberikan hak asuh atas anak-anak yang masih di bawah umur kepada ayah dilandasi suatu dasar pemikiran bahwa titik sentral yang menjadi bahan pertimbangan tidak lain adalah kepentingan dan kesejahteraan anak itu sendiri, yakni agar hak-hak dan kewajiban asasi anak dapat terpenuhi dalam upaya pengembangan diri anak-anak, baik dari sisi pembentukan pribadi, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan hak-hak dasar lainnya agar anak-anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sehingga diharapkan anak-anak tersebut nantinya tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat yang akan datang.